Kualitas Prima:

Join AdClickXpress

30.10.08

PEMBANGUNAN INDUSTRI DAN KESEHATAN LINGKUNGAN (2)

B. PEMBANGUNAN INDUSTRI1. Pengembangan wilayah Setiap daerah akan mengembangkan atau sudah memiliki rencana pengembangan wilayahnya untuk jangka waktu tertentu (jangka panjang atau jangka menengah). Dalam rencana pengembangan wilayah ini akan tersurat rencana pengembangan sektor industri diwilayah tersebut. Dalam pengembangan sector industri ini hendaknya sudah jelas dalam pengembangan wilayah, mengenai lokasi, jumlah dan jenis industri yang akan dikembangkan, termasuk dengan luas wilayah yang akan di alokasikan untuk pengembangan industri tersebut. Hal ini penting, karena faktor tersebut yang akan memberi dampak terhadap pengembangan wilayah tersebut selanjutnya.

2. Pembangunan industri Salah satu sektor harapan, yang akan dapat memberikan kemajuan dalam pengembangan suatu daerah antara lain adalah pengembangan sektor industri. Dalam pengembangan sektor industri dalam suatu daerah, seyogyanya pemerintah daerah sudah memiliki konsep pengembangan industri yang mantap (komprehensif) mulai dari perijinan sampai operasionalnya, jumlah dan jenis industri, kapasitas industri, termasuk juga dalam penanganan bahan buangan industri yang akan dapat berdampak pada kesehatan lingkungan masyarakat diwilayah pengembangan tersebut. Dalam pengembangan wilayah ini, termasuk pembangunan dibidang industri beserta pengaruhnya terhadap kesehatan lingkungan diwilayah tersebut, sudah pasti akan terkait dengan ketersediaan anggaran pendapatan dan belanja daerah, sebagai sumber pembiayaan pengembangan wilayah tersebut, termasuk upaya mengatasi dampak yang terjadi.
 3. Pembangunan sarana dan prasarana (infrastruktur)Dalam pengembangan suatu wilayah, termasuk pengembangan sektor industri, tidak terlepas dari pengembangan sarana dan prasarana yang terkait dengan pengembangan wilayah dan industri tersebut. Seperti pengembangan sarana transportasi, sarana komunikasi, sarana listrik, penyediaan tenaga kerja, dan sarana perekonomian lainnya, termasuk sarana pelayanan atau fasilitas umum lainnya seperti sekolah, tempat ibadah, sarana kesehatan dan lain sebagainya. Pengadaan sarana umum ini hendaknya sejalan dengan rencana pengembangan wilayah dan pembangunan industri.
Selanjutnya Klik Disini...!!!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar