Kualitas Prima:

Join AdClickXpress

12.11.08

PEMBANGUNAN INDUSTRI DAN KESEHATAN LINGKUNGAN (4)

2. Kepadatan Pemukiman
Setiap wilayah yang akan dikembangkan (khususnya pengembangan industri), hendaknya diikuti juga dengan perencanaan pengembangan sarana pemukiman, untuk menampung pertambahan penduduk dilokasi. Bila hal ini terabaikan, niscaya dikemudian hari akan berkembang masalah munculnya pemukiman yang tidak rencanakan, dengan kata lain akan bermunculan pemukiman padat atau kumuh perkotaan, dengan sarana pelayanan umum (penyediaan air bersih, jamban dan toilet umum, pelayanan pengelolaan sampah, pembuangan air kotor dan tinja dan lain-lain), yang minimal ditinjau dari kesehatan lingkungan.
Untuk mencegah terjadinya kepadatan pemukiman tersebut pemerintah daerah dalam rangka pengembangan wilayah dan pembangunan industri ini, seyogyanya diikuti dengan program pembangunan perumahan yang layak untuk dihuni atau yang memenuhi persyaratan kesehatan (dilengkapi dengan sarana sanitasi dan pelayanan umum lainnya).
Alternatif lainnya adalah pengembangan fasilitas atau pembangunan tempat pemondokan atau sarana kost dan kontrakan, dengan tetap memperhatikan persyaratan kesehatan termasuk sarana sanitasi dan penyehatan lingkungan lainnya.

3. Pelayanan Transportasi
Untuk mengantisipasi pergerakan penduduk harian khususnya pergerakan tenaga kerja, pemerintah daerah sejalan dengan rencana pengembangan wilayah dan pembangunan industri seyogyanya telah mengikutkan rencana pengembangan sistem transportasi (sarana dan fasilitas transportasi). Bila rencana pengembangan sarana transportasi ini tidak diantisipasi dengan baik, dapat diprediksi dikemudian hari diwilayah tersebut akan menghadapi masalah transportasi secara umum. Pengembangan transportasi meliputi pengembangan sistem transportasi, sarana alat angkutan umum dan pengembangan fasilitas jalan dengan segala kelengkapannya.
4. Tempat Tempat Umum
Pengembangan wilayah dengan konsekwensi pertambahan penduduk, dituntut dengan turut dikembangkannya sistem, sarana dan fasilitas pelayanan umum sebagai berikut:
Sarana pelayanan umum seperti pembangunan Sekolah, Tempat Ibadah, Fasilitas Kesehatan, sarana transportasi (stasiun dan lain-lain), sarana perekonomian dan lain-lain perlu direncanakan sesuai dengan kebutuhan masyarakat yang sedang berkembangkan.
Fasilitas pelayanan umum lainnya juga perlu dikembangkan sejalan dengan rencana pengembangan wilayah dan pembangunan industri seperti fasilitas pelayanan listrik, airbersih/minum, telekomunikasi (TV, radio, media cetak), pelayanan pengelolaan sampah, pelayanan pembuangan air limbah dan fasilitas umum lainnya.
5. Tempat Kerja
Dan yang paling penting dalam pengembangan wilayah termasuk pembangunan sektor industri adalah mengenai pengembangan tempat kerja, baik tempat kerja resmi (formal), maupun tempat kerja belum/tidak resmi (informal). Kedua katagori ketenaga kerjaan ini dalam suatu pengembangan wilayah adalah saling terkait satu sama lain dan saling menunjang. Dan yang penting adalah perkiraan akan kebutuhan ketenagaan kerjaan (formal maupun informal) secara kualitas ataupun kuantitasnya, seimbang dengan rencana kebutuhan tenaga kerja sesuai dengan rencana pengembangan wilayah dan pembangunan sektor industri. Antisipasi juga harus diupayakan agar tidak terjadi migrasi secara berlebihan (seperti di DKI Jakarta) atau sebaliknya kelangkaan tenaga terlatih sesuai dengan kebutuhan (dialami oleh beberapa negara maju).
Selanjutnya Klik Disini...!!!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar